Sengketa Tanah dan Jalan, Pemkab Kutim Pilih Jalur Fasilitasi

Admin
By Admin
4 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah konkret dalam merespons permintaan ganti rugi lahan milik tiga kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, yang digunakan untuk pembangunan jalan akses Kanal 3 arah Bukit Pelangi dan menuju Kenyamukan. Melalui rapat fasilitasi yang digelar di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (6/8/2025), Pemkab Kutim menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.

Tim ini akan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kutim dan terdiri dari unsur Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa setempat. Tugas utamanya adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi atas subjek dan objek tanah, menyusun kajian komprehensif, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara administratif dan legal.

“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe, dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses identifikasi akan berjalan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, atau setelah seluruh dokumen pendukung dari kelompok tani dinyatakan lengkap.

Senada, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno, menegaskan bahwa kelompok tani diminta menyampaikan dokumen penguasaan tanah. Data administratif maupun peta geospasial, melalui penerima kuasa.

“Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” katanya.

Dokumen yang dimaksud harus diserahkan paling lambat 14 hari sejak berita acara rapat ditandatangani. Selanjutnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan untuk memastikan keabsahan objek tanah, yang mencakup area sekitar 17 hektare. Proses ini akan menjadi fondasi bagi penyusunan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Bupati Kutim untuk mendapatkan arahan lanjutan.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa tuntutan kelompoknya bukanlah bentuk sengketa hukum, melainkan bagian dari upaya administratif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan dalam pembangunan.

“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Tiga kelompok tani ini telah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka juga berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi.

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh peserta, termasuk Kepala Dinas Pertanahan dan perwakilan kelompok tani, disebutkan bahwa hasil kajian akan digunakan sebagai bahan rapat fasilitasi lanjutan. Langkah ini menjadi penanda awal bahwa Pemkab Kutim ingin menyelesaikan persoalan lahan bukan dengan pendekatan koersif, melainkan melalui dialog yang bermartabat dan terukur.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa dirugikan, apalagi ditinggalkan. Pembangunan harus hadir bersama keadilan,” tutup Trisno.

Persoalan lahan dalam proyek pembangunan kerap menjadi titik gesekan antara kepentingan publik dan hak kepemilikan warga. Apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim ini layak dicatat sebagai model penyelesaian administratif yang transparan, inklusif, dan tidak mengesampingkan hak masyarakat. Jika berhasil, bukan tidak mungkin pendekatan serupa dapat direplikasi di daerah lain yang menghadapi dilema serupa. (ADV)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *